Abolisi: Intervensi Hukum atau Kepentingan Umum?
Abolisi: Intervensi Hukum atau Kepentingan Umum? Oleh: Sriyanto Menarik disimak kebijakan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Tom Lembong mantan menteri perdagangan. Perkara Tim Lembong ditangani Kejaksaan Agung dalam kasus importir gula, dalam putusan Pengadilan Negeri di jerat 4,5 tahun. Kasus Tom Lembong mencuat di ranah publik yang dianggap tidak menuai rasa keadilan. Banyak pakar hukum menilai pidana yang diberikan tidak berdasar hukum pidana yakni mens rea. Mens rea adalah salah satu unsur terpenting dalam hukum pidana yang mengharuskan ada niat atau kesadaran melawan hukum. Pada kasus Lembong, tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri atau orang lain. Mahfud MD mantan Menkopolkam dan Jimlly Assidiqie mantan Mahkamah Konstitusi (MK) turut berbicara dalam kasus Tom Lembong, keduanya menilai bahwa kasus tersebut kurang memenuhi unsur pidana (baca: disway). Tentu kasus Tom Lembong ini menjadi perhatian bagi publik terkait pemberlakuan hukum di Indonesia. Rasanya ...