Amicus Curiae

Amicus Curiae 
Oleh: Sriyanto 

Akhir-akhir menjadi perbincangan publik, khususnya di jagat media sosial yakni Amicus Curiae. Apa itu Amicus Curiae? Pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan atau dikenal sebagai sahabat pengadilan. 

Kenapa disebut sahabat pengadilan? Karena pihak terkait sangat membantu pengadilan dalam memberikan opini atau pandangan yang dijadikan keputusan para hakim. 

Di pengadilan Indonesia, Amicus Curiae salah satu contoh pernah terjadi saat kasus Prita Mulyasari. Masih dalam ingatan, Prita seorang ibu rumah tangga di permasalahkan oleh RS Omni yang dianggap menyebarkan nama baik Omni. Sehingga terjerat hukum perdata. Namun, ada Lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum mengajukan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari pada Oktober 2009. (Kompas, 2023). 

Lima LSM yang mengajukan sebagai Amicus Curiae memberikan pandangan hukum untuk dijadikan dasar keputusan hakim. Akhirnya pada 29 September 2010, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Prita, sehingga ia dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp 204 juta.

Nah, rasanya Amicus Curiae dimanfaatkan dalam perkara perselisihan hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 303 tokoh, akademisi, budaya dari berbagi kampus mengajukan sebagai Amicus Curiae. Beberapa mahasiswa dan lembaga advokat di Amerika juga mengajukan Amicus Curiae. Tak hanya itu, tokoh politik dan mantan Presiden sekaligus ketua Partai PDI Perjuangan yakini Megawati Soekarnoputri juga mengajukan Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada perbedaan Amicus Curiae, antara kasus Prita dan sengketa pilpres 2024. Kasus Prita adalah ada pihak ketiga dalam hal ini lembaga hukum yang memberikan pandangan obyektif. Lembaga itu tidak terkait langsung keluarga Prita. Namun, Amicus Curiae dalam sengketa pilpres ini, saya melihat tercampur antara pihak akademis dengan orang yang terafiliasi pada pasangan 01 dan 03, akhirnya sulit menerima secara obyektif.

Tentu semuanya terserah hakim MK, apakah menerima Amicus Curiae dari pihak 01 atau 03? Sebagai orang awam harus bersabar dan menunggu hasil keputusan MK dalam sengeketa pilpres 2024 pada hari Senin tanggal 22 April 2024. 

Apapun keputusan MK, semua pihak seyogyanya menerima dengan lapang dada. Yang menarik, jika Amicus Curiae diterima oleh MK maka menjadi kajian keilmuan baru khusunya di bidang hukum di Indonesia. Waallaulam bishowab...

Kedungturi, 20 April 2024

Sumber foto: detikNews, 17 April 2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Berdampak

Jalan Dakwah Jalur Lomba

Bing Creator Image