Pembegalan Konstitusi

Foto: sumber majalah tempo
Pembegalan Konstitusi 
Oleh: Sriyanto 

Titik Terang Demokrasi rasanya tertutup kabut gelap, akibat langkah elit politik dan penguasa. Dengan waktu cepat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Para elite politik melalui Badan legislatif DPR RI mengodok Undang-undang Pilkada secara kilat. Intinya menolak putusan MK. 

Melihat kondisi ini sangat ironis karena secara hirarkis, putusan MK yang menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945 jelas lebih tinggi dibandingkan putusan MA yang menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada. Keputusan Baleg DPR RI untuk mengikuti putusan MA bahkan diambil hanya dalam hitungan menit, tanpa keragaman argumentasi dari partai politik. Tak ada bedanya dengan putusan MA itu sendiri yang diteken secara kilat oleh para hakim agung: hanya 3 hari. Juga nyaris persis dengan skandal Putusan MK yang diputus secara instan buat menguntungkan Gibran.

Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk putra Raja Jawa yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024. 

Disisi lain, Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Hal ini menganulir keputusan MK yang menurunkan syarat pencalonan. Implikasinya dari hasil Baleg DPR RI, PDI Perjuangan dihadang untuk mencalonkan pemimpin sendiri.

Orang awampun sudah membaca, dulu putusan MK yang membuat Gibran bisa menjadi calon Wapres langsung direspon dengan cepat oleh KPU dan DPR. Namun sekarang, ada putusan MK yang merubah rencana elit politik dengan perlawanan DPR RI demi loloskan putra Raja Jawa dan menjegal parpol yang berseberangan dengan penguasa perlu diakali dulu. Inilah negeri Nusantara apa mau Raja Jawa, konstitusi dilanggar. Padahal Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. 

Apabila kondisi ini dibiarkan negeri ini berubah tirani. Niccolò Machiavelli: Dalam karyanya "Il Principe" (Sang Pangeran), Machiavelli menguraikan bagaimana seorang pemimpin dapat mempertahankan kekuasaan dengan segala cara. DPR dan pemerintah menghalalkan segala cara agar putusan MK tidak dijadikan dasar dalam pilkada. Hal ini sama halnya Pembegalan Konstitusi.

Surabaya, 22 Agustus 2024

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Berdampak

Jalan Dakwah Jalur Lomba

Bing Creator Image