Titik Terang Demokrasi

http//jambisatu.id

Titik Terang Demokrasi 
Oleh: Sriyanto 

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi titik terang demokrasi. Melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Rasanya MK menyamakan syarat pencalonan dengan calon independen. Salah satu putusanya, Jika Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

Keputusan ini berdampak pada peta politik pada seluruh daerah. Meniadakan lawan kotak kosong atau calon Bonek jalur independen. Partai politik tidak lagi terpasung 20% suara diparlemen. Partai politik yang memiliki batas mininal 7,5 persen sudah mencalonkan sendiri dalam Pilkada. Seperti halnya di Jakarta, partai PDI Perjuangan yang awalnya ditinggal semua partai politik, dan hampir gagal calon. Sekarang dengan dalil putusan MK, PDI perjuangan bisa berkompetisi di Jakarta. Konon kabarnya menyiapkan pasangan Anies dan Hendradi mantan wali kota Semarang.

Titik terang ini perlu dikawal semua elemen bangsa yang menginginkan demokrasi bisa berjalan dengan baik. Tanpa dimanipulasi oleh elit politik maupun penguasa. Tidak ada tirani mayoritas. Tidak ada strategi pengebirian pada partai politik.

Dengan putusan MK terbaru ini, Komisi pemilihan umum (KPU) tidak alasan untuk menunda keputusan itu, mengingat waktu tinggal tujuh hari. Sehingga tidak ada spekulasi bahwa KPU ikut bermain, gara-gara kenaikan gaji lima puluh persen. Hal ini menjadi tantangan KPU menjaga amanah dalam menjalankan tugasnya.

Dari putusan ini, membawa angin segar bagi warga negara menentukan pilihan pemimpin dengan banyak pilihan kandidat. Sebuah harapan pada partai politik bisa berperan sesuai fungsinya sebagai aspirasi rakyat dalam suksesi kepemimpinan. Apabila hal ini dilakukan, akan merubah skenario elite politik atau penguasa dalam demokrasi di Indonesia. Rasanya MK mengembalikan Marwahnya dan menjadi titik terang Demokrasi di Indonesia.

Surabaya, 21 Agustus 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keputusan Berdampak

Jalan Dakwah Jalur Lomba

Bing Creator Image